Jangan Hanya Soal Sangsi

Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.” Jargon tersebut bergema sejak terungkapnya kasus Yuyun, siswa SMP, Rejang Lebong yang meninggal secara mengenaskan di tangan kebiadaban 14 laki-laki beringas yang memperkosanya. Semua elemen masyarakat dan pemerintah berduka, menyayangkan dan mengecam tindakan keji yang terjadi pada Yuyun. 
 
Maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak menjadi sebuah keprihatinan, kritikan, sekaligus peringatan bagi bangsa Indonesia.Terungkapnya kasus Yuyun sebenarnya bukan sebuah awal dari kebejatan yang kerap terjadi pada perempuan dan anak. Melainkan awal dari sebuah kesadaran akan pentingnya penegasan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perempuan dan anak menjadi sasaran biang seksual. 
 
Sejak 2013 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) telah mengingatkan kedaruratan Indonesia terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Hal tersebut terjadi di transportasi publik atau tempat-tempat lain. Namun, kenyataan kedaruratan tersebut seolah menjadi perhatian bersama sejak tragedi memilukan menimpa Yuyun. Sejak saat itu pula, media massa gencar memberitakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Bad news is good news” beda tipis dengan cermin yang memantulkan realitas sosial. Terutama dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang marak diberitakan media masa akhir-akhir ini. Media massa berhasil menggiring kepedulian bersama akan kedaruratan Indonesia terhadap kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak. Maka tidak heran, jika kasus tersebut telah disepakati badan legislasi dewan perwakilan rakyat masuk dalam prioritas Progam Legislasi Nasional (Prolegnas). Rancangan Undang-undang (UU) penghapusan kekerasan seksual didengungkan berbagai media massa. Dalam hal ini media massa mengawal betul terwujudnya UU penghapusan kekerasan seksual. 
 
Namun, dalam hal sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual, media memberitakan dengan berbagai pandangan. Termasuk, yang menjadi sorotan utama adalah hukuman kebiri kimia bagi pelaku yang usianya telah mencapai 17 tahun. 
 
Ada hal yang terlupakan atau tak disadari oleh media massa. Selain memberitakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak, masuknya kasus kekerasan seksual dalam prioritas Prolegnas, serta wacana ketegasan dan pemberatan hukum bagi pelaku pemerkosa, media massa juga kerap menampilkan sebab di balik terjadinya pemerkosaan. Salah satu sebabnya adalah pengaruh vidio porno yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. 
 
Ibarat virus, mengapa tidak turut serta menjadi sebuah perhatian bersama? Terutama media massa yang menurut Wright memiliki fungsi pertama, pengawasan (surveillance) terhadap ragam peristiwa yang dijalankan melalui proses peliputan dan pemberitaan dengan berbagai dampaknya tahu, panik, terancam, gelisah, apatis, dll. Kedua, menghubungkan (correlation) mobilisasi massa untuk berpikir dan bersikap atas suatu peristiwa atau masalah. Ketiga, tranmisi kultural (cultural transmission) pewarisan budaya. Keempat, Hiburan (entertainment).
 
Sebagaimana fungsi pertama dan kedua yakni mengawasi sekaligus memobilisasi atau menggerakkan masa. Dalam kasus kekerasan seksual sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, media massa telah berhasil menggiring massa untuk peduli. Hanya saja yang terlewat untuk dimobilisasi media massa adalah sebab yang telah banyak disinggung dari setiap pemberitaannya yakni pelaku terpengaruh vidio porno.
Pemberitaan-pemberitaan banyak terfokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku. Padahal di satu sisi, terutama pelaku pemerkosa yang notaben-nya anak-anak, mereka juga merupakan korban. Korban dari modernitas dengan fasilitas internet yang tidak diimbangi dengan kebijakan-kebijakan hukum yang tegas oleh pemerintah. Siapa yang salah? 
 
Tentunya tidak etis dan tidak tepat membahas dan mencari siapa yang salah. Karena ini merupakan tanggungjawab bersama. Kekerasan seksual merupakan keprihatinan bersama. Tidak hanya pemerintah dan media massa, melainkan orangtua tokoh agama, guru, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .
 
Pemerintah harus mengevaluasi dan bertindak tidak hanya pada pemberatan hukuman saja kepada pelaku kekerasan seksual. Melainkan membuat sebuah kebijakan yang dapat menuntaskan permasalahan hingga ke akar-akarnya. Misal, membuat ketegasan kebijakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Jika dikatakan pemerintah adalah kunci dari penyelesaian permasalahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melibatkan dan mensinergikan berbagai elemen untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu di Antara Perjalanan Rihlahku,…

Refleksi Rihlahku Di Hari Guru