Pentingnya Debat Publik Dalam Pilkada

Tidak lama lagi pesta demokrasi Pilkada di gelar serentak pada tanggal 9 Desember 2015. 26 hari lagi masyarakat akan menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan. Sudahkah masyarakat siap menentukan pilihannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berbagai upayanya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat siap menjadi pemilih yang merdeka. Tidak tersekat oleh kepentingan pihak tertentu dan bayang-bayang demokrasi yang dinominalkan. Seperti money politic yang selalu terjadi di Pemilu/Pemilukada sebelumnya.

Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) juga telah melakukan upaya maksimal dengan mengkampanyekan pribadinya ke masyarakat, baik melalui media massa ataupun menyapa masyarakat secara langsung. Pencitraan saat kampanye dilakukan. Gambar atau vidio yang mencerminkan kepedulian Paslon dengan rakyat seperti petani dan pelayan dipublikasikan ke masyarakat. Masing-masing Paslon melakukan pencitraan diri. Bahkan kampanye hitam dengan menjatuhkan lawan dilakukan agar masyarakat berpihak dan memilih Paslon tertentu.
Jika demikian, bagaimana agar masyarakat tepat dalam menentukan pilihannya? Sedangkan informasi yang disajikan terkait calon semuanya berbau pencitraan?. Salah satu cara yang ditawarkan KPU kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang berimbang adalah dengan debat Pilkada secara terbuka.

Indonesia pertama kali menggunakan debat pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004. Debat merupakan salah satu cara dari sekian banyak kampanye yang dilakukan Paslon agar dikenal masyarakat. Visi, misi dan progam disampaikan kepada masyarakat. Adapun keunggulan debat yaitu menjadikan masyarakat lebih mengetahui kecakapan dan karakter Paslon dari gaya retorika yang digunakannya. Masyarakat juga menjadi tahu latar belakang, komitmen dan rencana yang akan dilakukan ketika Paslon terpilih.
Di sinilah Indonesia dapat membuktikan bahwa pemilih dengan yang dipilih tidak seperti memilih kucing dalam karung. Dalam artian masyarakat dapat menghindari memilih Paslon tanpa mengetahui siapa Paslon yang dipilih.

Namun, sejauh apa debat memberikan pengaruh kepada masyarakat? Kesadaran masyarakat terhadap sosialisasi politik melalui debat minim. Masih banyak masyarakat yang memahami aktivitas politik haya pada saat mereka menggunakan hak suaranya dalam pemilihan.

Jika demikian tidakkah sama halnya ada atau tidak adanya debat masyarakat masih saja memilih kucing dalam karung? Tentu tidak. Digunakannya debat hingga sekarang adalah bukti bahwa debat masih relevan untuk mempengaruhi masyarakat. Artinya adanya debat memberikan manfaat agar masyarakat lebih jeli dan memiliki kepemahaman terhadap Paslon yang dipilihnya.

Hanya saja debat ini harus diimbangi dengan publikasi secara menyeluruh oleh media massa pemerintah atau pun swasta. Penyebaran yang dilakukan secara seretak oleh media massa baik cetak atau pun elektronik dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Pilkada kali ini, debat dilakukan tiga kali pada masa kampanye yang diselenggarakan pada bulan Agustus hingga 5 Desember 2015. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Debat dilaksanakan secara periodik dengan prinsip profesionalitas dan integritas.

Debat Dalam Pandangan Islam

Semasa hidup Rasulullah SAW tidak pernah mengadakan debat untuk menentukan pemimpin selanjutnya. Keberadaan Rasulullah SAW sebagai pemimpin negara sekaligus imamnya umat, menunjuk langsung Abu Bakar sebagai penggantinya.
Kendati demikian, apakah debat dilarang oleh Islam? Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl:125 “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah, pelajaran yang baik dan berdebatlah dengan cara yang lebih baik.”

Ketiga cara tersebut sebenarnya ditujukan kepada da’i agar berdakwah dengan memilih cara yang sesuai dengan kemampuan mad’u (audiens). Dakwah sendiri bermakna mengajak atau menyeru. Ajakan atau seruan berupa perintah kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.
Lantas apa hubungannya dakwah dengan debat publik mengenahi Pilkada? Debat publik dalam Pilkada sama halnya dengan mengajak agar masyarakat menentukan pilihan yang tepat dalam memilih pemimpin. Masyarakat dapat mencermati ajakan Paslon dengan mempertimbangkan setiap argumen yang dilontarkan Paslon saat debat digelar secara terbuka.
Anjuran “Berdebatlah dengan cara yang baik.”sebagaimana dalam surat  An-Nahl:125 juga telah dikonsep oleh KPU dengan asas keberimbangan. Masing-masing Paslon diberikan kesempatan yang sama untuk mengutarakan visi, misi, rancangan progam dan argumen Paslon dalam menanggapi setiap pertanyaan dari moderator. Moderator pun di pilih yang profesional, akademisi serta mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Paslon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu di Antara Perjalanan Rihlahku,…

Jangan Hanya Soal Sangsi

Refleksi Rihlahku Di Hari Guru