Perempuan dan Politik

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.  Bahkan Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.  Poin-poin tersebut  dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.

Sudah adilkah undang-undang tersebut bagi perempuan? Tentu kalau dilihat dari kuantitas terdapat perbandingan yang mencolok. 30% kuota perempuan di parlemen, dan 70% diperuntukkan bagi laki-laki. Namun, bagaimana jika dilihat dari perananan perempuan dalam ranah politik?
Terlepas dari adil tidaknya UU Nomor 8 Tahun 2012, realitasnya kuota 30% belum terpenuhi. Desk Perempuan dan Politik, Departemen Politik, Demokrasi dan Desa Yayasan SATUNAMA dalam kajiannya menyatakan terdapat 123 perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tanggal 9 desember 2015.

Berkontestasinya perempuan dalam Pilkada tentu memberikan angin baru dalam iklim demokrasi yang sedang tumbuh. Perlahan, di Indonesia muncul perempuan-perempuan pemimpin di tengah besarnya dominasi laki-laki di dalam proses kontestasi politik. Fakta bahwa jumlah perempuan yang berkontestasi dalam Pilkada masih rendah bukanlah hal yang perlu disesali dalam proses demokratisasi Indonesia. Mengingat rentang waktu pasca reformasi tahun 1998, Indonesia paling tidak telah memiliki pengalaman di bawah kepemimpinan seorang perempuan. Indonesia pernah memiliki presiden perempuan serta pemimpin perempuan di level daerah. Tahun 2014 pun jumlah menteri perempuan di bawah kepemimpinan presiden Jokowi meningkat. Ada 8 kementrian yang dipimpin oleh perempuan, jumlah terbanyak sepanjang pemerintahan Indonesia.

Kepemimpinan perempuan di banyak daerah telah memberikan warna berbeda. Kepemimpinan politik perempuan yang feminim memberikan sebuah pendekatan empati. Ini yang membedakan dengan kepemimpinan politik yang maskulin. Kepemimpinan politik yang maskulin memang melekatkan pada ketegasan dan kedisiplinan, namun kurangnya empati membuat berbagai kepemimpinan politik yang maskulin kurang bisa menangkap jantung persoalan di masyarakat terutama bagi perempuan dan anak-anak sebagai bagian yang sering termarjinalkan dalam proses pengambilan kebijakan. Kepemimpinan politik yang feminim dan kebijakan pembangunan yang pro pada perempuan karenanya justru lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar di dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan posisi perempuan yang tidak hanya merawat dirinya tetapi juga lingkungan sosialnya.
Pandangan Islam terhadap Peranan Politik Perempuan
Buku Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations (1999) Fatima Umar Nasif membagi hak-hak perempuan menjadi empat bagian, yaitu: 1) hak-hak sosial, 2) hak-hak keagamaan, 3) hak-hak politik, dan 4) hak-hak ekonomi. Dalam bidang sosial, kaum perempuan dapat melakukan peran mereka dengan leluasa. Yang dimaksud hak-hak sosial di sini adalah hak-hak kaum perempuan untuk melaksanakan berbagai aktivitas, pekerjaan, dan profesi yang bermanfaat bagi masyarakatnya, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi (Nasif, 2001: 65). 

Islam mengakui pentingnya kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan pengaruhnya dalam kehidupan politik. Karena itu kaum perempuan telah diberikan hak-hak politik yang mencerminkan status mereka yang bermartabat, terhormat, dan mulia dalam Islam. Di antara hak-hak politik perempuan yang diberikan Islam adalah hak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hak ini dapat dipahami dari ayat al-Quran yang memerintahkan kepada kaum Muslim untuk bermusyawarah dalam memecahkan segala urusan mereka. Ada dua ayat yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan musyawarah, yaitu QS. al-Syura (42): 38 dan QS. Ali ‘Imran (3): 159. Islam tidak pernah melarang perempuan untuk aktif dalam bidang politik. Karena itu, pada masa Nabi Saw. kaum perempuan juga ikut terlibat dalam berbagai aktivitas publik atau politik. Di antara aktivitas politik yang dilakukan perempuan pada masa Nabi Saw. seperti yang diceritakan dalam hadis di antaranya adalah: 1) ikut berhijrah ke Habasyah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 2) ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 3) berbaiat dengan Nabi Saw. seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Mumtahanah (60): 12, 4) ikut peduli terhadap masa depan politik negara yang menganut sistem kekhalifahan, dan 5) ikut menghadapi kezaliman salah seorang penguasa (Abu Syuqqah, 1997, II: 66-68).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu di Antara Perjalanan Rihlahku,…

Jangan Hanya Soal Sangsi

Refleksi Rihlahku Di Hari Guru