Perempuan dan Politik
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor
8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD
menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen
keterwakilan perempuan. Bahkan Pasal 56 ayat
2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. Poin-poin
tersebut dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7
Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.
Sudah adilkah undang-undang
tersebut bagi perempuan? Tentu kalau dilihat dari kuantitas terdapat
perbandingan yang mencolok. 30% kuota perempuan di parlemen, dan 70%
diperuntukkan bagi laki-laki. Namun, bagaimana jika dilihat dari perananan perempuan
dalam ranah politik?
Terlepas dari adil tidaknya UU
Nomor 8 Tahun 2012, realitasnya kuota 30% belum terpenuhi. Desk Perempuan dan Politik, Departemen
Politik, Demokrasi dan Desa Yayasan SATUNAMA dalam kajiannya menyatakan
terdapat 123 perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tanggal 9
desember 2015.
Berkontestasinya perempuan dalam Pilkada
tentu memberikan angin baru dalam iklim demokrasi yang sedang tumbuh. Perlahan,
di Indonesia muncul perempuan-perempuan pemimpin di tengah besarnya dominasi
laki-laki di dalam proses kontestasi politik. Fakta bahwa jumlah perempuan yang
berkontestasi dalam Pilkada masih rendah bukanlah hal yang perlu disesali dalam
proses demokratisasi Indonesia. Mengingat rentang waktu pasca reformasi tahun
1998, Indonesia paling tidak telah memiliki pengalaman di bawah kepemimpinan
seorang perempuan. Indonesia pernah memiliki presiden perempuan serta pemimpin
perempuan di level daerah. Tahun 2014 pun jumlah menteri perempuan di bawah
kepemimpinan presiden Jokowi meningkat. Ada 8 kementrian yang dipimpin oleh
perempuan, jumlah terbanyak sepanjang pemerintahan Indonesia.
Kepemimpinan perempuan di banyak daerah telah
memberikan warna berbeda. Kepemimpinan politik perempuan yang feminim
memberikan sebuah pendekatan empati. Ini yang membedakan dengan kepemimpinan
politik yang maskulin. Kepemimpinan politik yang maskulin memang melekatkan
pada ketegasan dan kedisiplinan, namun kurangnya empati membuat berbagai
kepemimpinan politik yang maskulin kurang bisa menangkap jantung persoalan di masyarakat
terutama bagi perempuan dan anak-anak sebagai bagian yang sering termarjinalkan
dalam proses pengambilan kebijakan. Kepemimpinan politik yang feminim dan
kebijakan pembangunan yang pro pada perempuan karenanya justru lebih cepat
menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar di dalam masyarakat. Hal ini
dikarenakan posisi perempuan yang tidak hanya merawat dirinya tetapi juga
lingkungan sosialnya.
Pandangan Islam terhadap Peranan Politik
Perempuan
Buku Women
in Islam: A Discourse in Rights and Obligations (1999) Fatima Umar Nasif
membagi hak-hak perempuan menjadi empat bagian, yaitu: 1) hak-hak sosial, 2)
hak-hak keagamaan, 3) hak-hak politik, dan 4) hak-hak ekonomi. Dalam bidang
sosial, kaum perempuan dapat melakukan peran mereka dengan leluasa. Yang
dimaksud hak-hak sosial di sini adalah hak-hak kaum perempuan untuk
melaksanakan berbagai aktivitas, pekerjaan, dan profesi yang bermanfaat bagi
masyarakatnya, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi (Nasif, 2001: 65).
Islam
mengakui pentingnya kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan pengaruhnya
dalam kehidupan politik. Karena itu kaum perempuan telah diberikan hak-hak
politik yang mencerminkan status mereka yang bermartabat, terhormat, dan mulia
dalam Islam. Di antara hak-hak politik perempuan yang diberikan Islam adalah
hak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hak ini dapat dipahami dari ayat
al-Quran yang memerintahkan kepada kaum Muslim untuk bermusyawarah dalam
memecahkan segala urusan mereka. Ada dua ayat yang memerintahkan umat Islam
untuk melakukan musyawarah, yaitu QS. al-Syura (42): 38 dan QS. Ali ‘Imran (3):
159. Islam tidak pernah melarang perempuan untuk aktif dalam bidang politik.
Karena itu, pada masa Nabi Saw. kaum perempuan juga ikut terlibat dalam
berbagai aktivitas publik atau politik. Di antara aktivitas politik yang
dilakukan perempuan pada masa Nabi Saw. seperti yang diceritakan dalam hadis di
antaranya adalah: 1) ikut berhijrah ke Habasyah bersama Nabi dan kaum
laki-laki, 2) ikut hijrah ke Madinah bersama Nabi dan kaum laki-laki, 3)
berbaiat dengan Nabi Saw. seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Mumtahanah (60):
12, 4) ikut peduli terhadap masa depan politik negara yang menganut sistem
kekhalifahan, dan 5) ikut menghadapi kezaliman salah seorang penguasa (Abu
Syuqqah, 1997, II: 66-68).
Komentar
Posting Komentar